Polri tidak henti - hentinya berupaya menekan dan kalau bisa menghilangkan berita - berita HOAX. Salah satu upaya yang tengah gencar dilakukan adalah Deklarasi Anti Hoax menyasar seluruh lapisan masyarkat. Selain hal itu, anggota polisi juga memberikan pengertian mengenai pasal yang dilanggar mengenai penyebaran berita hoax.
Siap - siap saja bagi mereka para penyebar berita hoax yang memicu perselisihan, kebencian dan meresahkan masyarakat dapat dikenai pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu kurungan penjara selama 6 tahun dan atau denda sebesar 1 miliar. Hal itu diterapkan karena anggapan tidak mampu mengontrol dan mencegah penyebaran berita hoax.
Salah satu berita yang belakangan ini tengah ramai diperbincangkan di media sosisal ialah mengenai beredarnya telur palsu. Dampak dari beredarnya kabar ini di kalangan masyarakat tentu membuat resah dan tingkat konsumsi maupun pendapatan mengalami penurunan di sejumlah daerah. Akan tetapi di wilayah Gunungkidul, adanya kabar ini diklaim tidak berdampak pada konsumsi dan tingkat ekonomi masyarakat.
Meski kabar tersebut santer terdengar, namun Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady dengan tegas menyatakan jika kabar yang beredar di kalangan masyarakat adalah informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau termasuk berita hoax.
Tentang deklarasi anti hoax masyarakat Gunungkidul bisa cek di DEKLARASI ANTI HOAX !!
Adanya kabar mengenai beredarnya telur palsu tersebut, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak kembali dalam menemrima dan mencerna informasi yang beredar. Tidak mudah percaya dan melakukan kroscek terlebih dahulu tentu akan lebih baik, sehingga tidak gegabah dalam mempercayai informasi.